Selasa, 04 Juni 2013

Cyber Crime VS Cyber Law

-- // Introduction

Cyber Crime VS Cyber Law. Yuupz, itulah yang akan kami bahas kali ini. Kedua hal itu akan terus saling mengejar,saling mengikat,saling konflik dan akan terus begitu. Bagaimana Para hacker mengambil akun anda ? Dan bagaimana para administrator menangkap jejak mereka ?? Simak ulasan berikut ini ^_~


--// The News
A. Definisi Cyber Crime
Cyber Crime menurut kami yaitu, segala aktifitas criminal yang dilakukan melalui media internet sebagai jalur nya, dan mendapat keuntungan atau motif masalah pribadi.
Di Indonesia sendiri sudah banyak dan sering kali kasus Cyber Crime bermunculan. Dari bidang politik, pendidikan, moral, sampai urusan transaksi perbankan. Dibalik Cyber Crime pasti ada pelaku nya, nah pelaku yang biasa melakukan aksi Cyber Crime ini disebut sebagai Hacker dan Cracker.
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
Sedangkan Hacker yaitu:
Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1. Orang Awam  IT
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
 2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
 3. Highly IT
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Jenis-jenis HACKER dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.

2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-


Jenis – jenis Cyber Crime :
1.      Carding
2.      Web Hacking
3.      Network Hacking
4.      Identity Theft
5.      DoS / DDoS
6.      Virology
7.      Social Engineering
8.      Pornography

B. Definisi Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
-          Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
-          Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
-          Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
-          Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
-          Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
-          Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
-          Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Kebijakan IT di Indonesia
Untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan, dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.
Indonesia saat ini masih membahas Rancangan Undang-undang mengenai cybercrime. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision sehingga ketentuan cybercrime tidak dalam perundang-undangan tersendiri, tetapi diatur secara umum dalam Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi. Pasal-pasal yang menyangkut ketentuan pidana adalah Pasal 29 – Pasal 40. Khusus mengenai hacking, selain diatur secara tersendiri dalam Pasal 31, sebenarnya pasal-pasal lain dapat juga dikenakan pasal Hacking tersebut karena hacking merupakan first crime.
Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan yang ditempuh sementara dalam konsep 2000 yang berkaitan dengan kegiatan di Cyberspace adalah sebagai berikut : Dalam Buku I (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atau jasa komputer.
Pengertian “barang” (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atau jasa komputer.
Pengertian “anak kunci” (Pasal 178) yang didalamnya termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, sinyal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu. Maksud dari anak kunci ini kemungkinan besar adalah password atau kode-kode tertentu seperti privat atau public key infrastucture.
Pengertian “Surat” (pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.
Pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu. Maksud dari ruang ini kemungkinan termasuk pula dunia maya atau mayantara atau cyberspace atau virtual reality.
Pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. Ada 2 (dua) pengertian masuk, yaitu masuk ke internet dan masuk ke situs.
Pengertian “jaringan telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
Menurut Yusril Ihza Mahendra mengenai penggunaan hukum pidana dan kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana yaitu sebagai berikut:
Hukum pidana harus digunakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata materiil dan spirituil. Hukum pidana bertugas untuk menanggulangi kejahatan dan juga pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat atau untuk pengayoman masyarakat.
Hukum pidana digunakan untuk mencegah atau menanggulangi perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian pada masyarakat. Penggunaan sarana hukum pidana dengan sanksi yang negatif perlu disertai dengan perhitungan biaya yang harus dikeluarkan dan hasil yang diharapkan akan dicapai (cost and benefit principle).
Dalam pembuatan peraturan hukum pidana perlu diperhatian kemampuan daya kerja dari badan-badan tersebut, jangan sampai ada kelampauan beban tugas atau over belasting.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
 
--// Thanks To
Terima Kasih kepada ALLAH S.W.T yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami bisa terus berbagi ilmu dan pengetahuan.
Terima Kasih kepada orang tua kami yang telah memberikan support nya secara penuh demi keberhasilan kami.
Terima Kasih kepada semua rekan rekan mahasiswa BSI BEKASI yang tidak mampu kami sebutkan satu persatu, Buktikan kepada dunia guys, mahasiswa BSI BISA !!! ^^,

0 komentar:


:: sYst34mr00t :: © 2008. Free Blogspot Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute