-- // Introduction
Cyber Crime VS Cyber Law. Yuupz, itulah yang akan kami bahas kali ini. Kedua hal itu akan terus saling mengejar,saling mengikat,saling konflik dan akan terus begitu. Bagaimana Para hacker mengambil akun anda ? Dan bagaimana para administrator menangkap jejak mereka ?? Simak ulasan berikut ini ^_~
--// The News
A. Definisi Cyber Crime
Cyber Crime menurut kami yaitu,
segala aktifitas criminal yang dilakukan melalui media internet sebagai jalur
nya, dan mendapat keuntungan atau motif masalah pribadi.
Di Indonesia sendiri sudah banyak
dan sering kali kasus Cyber Crime bermunculan. Dari bidang politik, pendidikan,
moral, sampai urusan transaksi perbankan. Dibalik Cyber Crime pasti ada pelaku
nya, nah pelaku yang biasa melakukan aksi Cyber Crime ini disebut sebagai
Hacker dan Cracker.
Cracker adalah
sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat
destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi
program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah
halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain,
mencuri data.
Ada beberapa pendapat pengertian HACKER yaitu:
1. Orang Awam IT
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Hacker adalah orang yang merusak sebuah sistem
Hacker adalah orang yang mencuri data milik orang lain melalui jaringan internet.
Hacker adalah mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
2. Middle IT
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
Hacker adalah Sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan memberikannya dengan orang-orang diinternet.
3. Highly IT
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Hacker adalah Hacker merupakan golongan profesional komputer atau IT, mereka boleh terdiri daripada jurutera komputer, pengaturcara dan sebagainya yang memiliki pengetahuan tinggi dalam sesuatu sistem komputer. Hacker mempunyai minat serta pengetahuan yang mendalam dalam dunia IT sehingga berkeupayaan untuk mengenal pasti kelemahan sesutu sistem dengan melakukan uji cuba terhadap sesuatu sistem itu. Namun, para hacker tidak akan melakukan sebarang kero\usakkan terhadap sesuatu sistem itu dan ia adalah merupakan etika seorang hacker.
Jenis-jenis HACKER
dapat dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-
1. White Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris White hat yaitu: memfokuskan aksinya bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.
2. Black Hat Hacker
Istilah dalam bahasa inggris yang mengacu kepada peretas yaitu mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa izin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-
Jenis – jenis
Cyber Crime :
1. Carding
2. Web Hacking
3. Network Hacking
4. Identity Theft
5. DoS / DDoS
6. Virology
7. Social Engineering
8. Pornography
B. Definisi
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia
sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya
pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang
menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka.
Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah
sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas
internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover
persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta
tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek hak milik intelektual di mana ada
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di
dalam dunia cyber.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi
atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Kebijakan IT
di Indonesia
Untuk mencegah merajalelanya cyber crime, maka perlu dibuat aturan hukum
yang jelas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya. Bahkan,
dengan pertimbangan bahwa pengembangan teknologi informasi dapat menimbulkan
bentuk-bentuk kejahatan baru, terutama dalam penyalahgunaan teknologi
informasi, akhirnya pada 4 Desember 2001 yang lalu, PBB (Perserikatan
Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi Nomor 55/63. Dalam resolusi tersebut
disepakati bahwa semua negara harus bekerja sama untuk mengantisipasi dan
memerangi kejahatan yang menyalahgunakan teknologi informasi. Salah satu butir
penting resolusi menyebutkan, setiap negara harus memiliki undang-undang atau
peraturan hukum yang mampu untuk mengeliminir kejahatan tersebut.
Indonesia saat ini masih membahas Rancangan Undang-undang mengenai
cybercrime. Model yang digunakan adalah Umbrella Provision sehingga ketentuan
cybercrime tidak dalam perundang-undangan tersendiri, tetapi diatur secara umum
dalam Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi. Pasal-pasal yang menyangkut
ketentuan pidana adalah Pasal 29 – Pasal 40. Khusus mengenai hacking, selain
diatur secara tersendiri dalam Pasal 31, sebenarnya pasal-pasal lain dapat juga
dikenakan pasal Hacking tersebut karena hacking merupakan first crime.
Menurut Barda Nawawi Arief, kebijakan yang ditempuh sementara dalam konsep
2000 yang berkaitan dengan kegiatan di Cyberspace adalah sebagai berikut :
Dalam Buku I (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak berwujud berupa
data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi atau jasa komputer.
Pengertian “barang” (Pasal 174) yang didalamnya termasuk benda tidak
berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon atau telekomunikasi
atau jasa komputer.
Pengertian “anak kunci” (Pasal 178) yang didalamnya termasuk kode rahasia,
kunci masuk komputer, kartu magnetik, sinyal yang telah diprogram untuk membuka
sesuatu. Maksud dari anak kunci ini kemungkinan besar adalah password atau
kode-kode tertentu seperti privat atau public key infrastucture.
Pengertian “Surat” (pasal 188) termasuk data tertulis atau tersimpan dalam
disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data
elektronik lainnya.
Pengertian “ruang” (Pasal 189) termasuk bentangan atau terminal komputer
yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu. Maksud dari ruang ini kemungkinan
termasuk pula dunia maya atau mayantara atau cyberspace atau virtual reality.
Pengertian “masuk” (Pasal 190) termasuk mengakses komputer atau masuk ke
dalam sistem komputer. Ada 2 (dua) pengertian masuk, yaitu masuk ke internet
dan masuk ke situs.
Pengertian “jaringan telepon” (Pasal 191) termasuk jaringan komputer atau
sistem komunikasi komputer.
Menurut Yusril Ihza Mahendra mengenai penggunaan hukum pidana dan
kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana yaitu sebagai berikut:
Hukum pidana harus digunakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur,
merata materiil dan spirituil. Hukum pidana bertugas untuk menanggulangi
kejahatan dan juga pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri
untuk kesejahteraan masyarakat atau untuk pengayoman masyarakat.
Hukum pidana digunakan untuk mencegah atau menanggulangi perbuatan yang
tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian pada masyarakat.
Penggunaan sarana hukum pidana dengan sanksi yang negatif perlu disertai dengan
perhitungan biaya yang harus dikeluarkan dan hasil yang diharapkan akan dicapai
(cost and benefit principle).
Dalam pembuatan peraturan hukum pidana perlu diperhatian kemampuan daya
kerja dari badan-badan tersebut, jangan sampai ada kelampauan beban tugas atau
over belasting.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
--// Thanks To
Terima Kasih kepada ALLAH S.W.T yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami bisa terus berbagi ilmu dan
pengetahuan.
Terima Kasih kepada orang tua kami yang telah
memberikan support nya secara penuh demi keberhasilan kami.
Terima Kasih kepada semua rekan rekan mahasiswa
BSI BEKASI yang tidak mampu kami sebutkan satu persatu, Buktikan kepada dunia
guys, mahasiswa BSI BISA !!! ^^,
0 komentar:
Posting Komentar