--// Introduction
Haiii :D , kembali bersama saya om systemr00t, kali ini saya
akan membahas mengenai “Definisi Etika , Definisi Etika Profesi, Apa Itu Cyber
Crime ?, Apa Itu Cyberlaw ?, Jenis-jenis Cybercrime, dan UU ITE”. Materi ini dihadirkan
semata-mata agar kita semua tahu bahwa didalam dunia maya yang kata orang itu
bebas berekspresi, namun pada kenyataan ny sekarang ini adalah cenderung bebas
dan bertanggung jawab. Nah bagaimana kelanjutan pembahasan ny ? Saksikan
berikut ini ..
--// The News
A. Definisi Etika
Definisi
Etika menurut Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari
bahasa Yunani ethos yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Berdasarkan asal – usul
kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Definisi
Etika menurut Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang
kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah
dalam tindak perbuatannya.
Dan DefinisI Etika menurut Sumaryono (1995), Etika merupakan
studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang
diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
Jadi, dari
ketiga kesimpulan definisi tentang apa itu Etika jelas menjabarkan bahwa Etika
itu adalah suatu sikap seseorang, dimana disitu terletak mana yang benar dan
mana yang tidak benar, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh
dilakukan dan itu semua sudah menjadi adat istiadat. Seseorang dapat dikatakan
beretika apabila ia dalam melakukan sesuatu, ia paham bahwa apa yang dilakukan
nya itu benar / salah. Tapi jika orang tersebut tidak memiliki etika dalam
melakukan suatu hal, maka ia tidak perduli apa yang dilakukannya itu benar /
salah, yang penting tercapai segala apa yang diinginkan nya.
Berdasarkan
Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
- Etika Deskriptif Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
- Etika Normatif Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
Sanksi yang timbul atas pelanggaran
Etika :
- Sanksi Sosial , bermakna kita bisa saja dikucilkan oleh masyarakat sekitar ataupun kita dijadikan sampah masyarakat karena dianggap meresahkan sehingga membuat kita merasa tidak nyaman tinggal dilingkungan tersebut.
- Sanksi Hukum, bermakna kita akan mendapat tindak pidana hukum, dengan cara membayar denda ataupun menjadi tahanan.
B. Definisi Etika Profesi
Bartens (1995) menyatakan, kode etik
profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi,
yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya
berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Kode
etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini
perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.Kode etik
profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode
etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik
profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Kelemahan
Kode Etik Profesi :
a.
Idealisme terkandung
dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional,
sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan
dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari
pajangan tulisan berbingkai.
b.
Kode etik profesi
merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena
keberlakuannya semata-mata berdasarkan
kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional
yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar didalam etika profesi
:
a. Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan
sesuai keahlian
b. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan
sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
c. Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
d. Prinsip kepentingan publik, menghormati
kepentingan publik
e. Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai
tanggung jawab profesional
f. Prinsip Objektivitas, menjaga
objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
g. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan
informasi
h. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
C. Profesi, Professional,
Professionalisme
Berikut
merupakan definisi dari Profesi, Professional, dan Professionalisme :
Profesi adalah kelompok lapangan kerja
yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian
tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian
dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat
dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang
luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya;
serta adanya disiplin kode etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok
anggota yang menyandang profesi tersebut.
Profesional
adalah seseorang yang memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa profesional
atau klien.
Profesionalisme
adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar
profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar
dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Faktor penyebab Pelanggaran
kode etik :
1. Tidak
berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat.
2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana
dan mekanisme bagi masyarakat
untuk menyampaikan keluhan.
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai
substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi
dari pihak profesi sendiri.
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari
para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5. Tidak adanya
kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI.
--// Thanks To
Terima Kasih kepada ALLAH S.W.T yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami bisa terus berbagi ilmu dan
pengetahuan.
Terima Kasih kepada orang tua kami yang telah
memberikan support nya secara penuh demi keberhasilan kami.
Terima Kasih kepada semua rekan rekan mahasiswa
BSI BEKASI yang tidak mampu kami sebutkan satu persatu, Buktikan kepada dunia
guys, mahasiswa BSI BISA !!! ^^,
0 komentar:
Posting Komentar