Selasa, 04 Juni 2013

Definisi Etika, Etika Profesi,dan Professionalisme

--// Introduction
Haiii :D , kembali bersama saya om systemr00t, kali ini saya akan membahas mengenai “Definisi Etika , Definisi Etika Profesi, Apa Itu Cyber Crime ?, Apa Itu Cyberlaw ?, Jenis-jenis Cybercrime, dan UU ITE”. Materi ini dihadirkan semata-mata agar kita semua tahu bahwa didalam dunia maya yang kata orang itu bebas berekspresi, namun pada kenyataan ny sekarang ini adalah cenderung bebas dan bertanggung jawab. Nah bagaimana kelanjutan pembahasan ny ? Saksikan berikut ini ..

--// The News
A. Definisi Etika
Definisi Etika menurut Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Berdasarkan asal – usul kata tersebut  Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Definisi Etika menurut Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah dalam tindak perbuatannya.
Dan DefinisI Etika menurut Sumaryono (1995), Etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
Jadi, dari ketiga kesimpulan definisi tentang apa itu Etika jelas menjabarkan bahwa Etika itu adalah suatu sikap seseorang, dimana disitu terletak mana yang benar dan mana yang tidak benar, mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dan itu semua sudah menjadi adat istiadat. Seseorang dapat dikatakan beretika apabila ia dalam melakukan sesuatu, ia paham bahwa apa yang dilakukan nya itu benar / salah. Tapi jika orang tersebut tidak memiliki etika dalam melakukan suatu hal, maka ia tidak perduli apa yang dilakukannya itu benar / salah, yang penting tercapai segala apa yang diinginkan nya.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
  • Etika Deskriptif  Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
  • Etika Normatif  Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang  bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
      Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
  •  Sanksi Sosial , bermakna kita bisa saja dikucilkan oleh masyarakat sekitar ataupun kita dijadikan sampah masyarakat karena dianggap meresahkan sehingga membuat kita merasa tidak nyaman tinggal dilingkungan tersebut.
  • Sanksi Hukum, bermakna kita akan mendapat tindak pidana hukum, dengan cara membayar denda ataupun menjadi tahanan.
B. Definisi Etika Profesi
Bartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Kelemahan Kode Etik Profesi :
a.       Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang   terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik  para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b.      Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya  semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar didalam etika profesi :
a.       Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
b.      Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
c.       Prinsip tanggung jawab  profesi, melaksanakan tanggung jawabnya  sebagai profesional
d.      Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik
e.      Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
f.        Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
g.       Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
h.      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi



C. Profesi, Professional, Professionalisme
Berikut merupakan definisi dari Profesi, Professional, dan Professionalisme :

Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin kode etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Profesional adalah seseorang yang memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa profesional atau klien.
Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Faktor penyebab Pelanggaran kode etik :
1.       Tidak     berjalannya   kontrol    dan    pengawasan   dari masyarakat.
2.       Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan  mekanisme  bagi    masyarakat   untuk menyampaikan keluhan.
3.       Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
4.       Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
5.       Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI.
--// Thanks To
Terima Kasih kepada ALLAH S.W.T yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga kami bisa terus berbagi ilmu dan pengetahuan.
Terima Kasih kepada orang tua kami yang telah memberikan support nya secara penuh demi keberhasilan kami.
Terima Kasih kepada semua rekan rekan mahasiswa BSI BEKASI yang tidak mampu kami sebutkan satu persatu, Buktikan kepada dunia guys, mahasiswa BSI BISA !!! ^^,

0 komentar:


:: sYst34mr00t :: © 2008. Free Blogspot Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute